Tampilkan postingan dengan label Tata Cara Buat SKCK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Cara Buat SKCK. Tampilkan semua postingan

Oktober 13, 2017

Cara Membuat SKCK Online

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. Ada dua cara untuk memperoleh dokumen ini yaitu secara Offline (datang langsung isi formulir ditempat) atau Registrasi Online.

Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK Online. Sebab hanya berbekal smartphone/gadget yang terhubung ke internet, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKCK.

Beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri: skck.polri.go.id.

Pembuatan SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.