Berdasarkan situs Jakarta,
KJS adalah ...
KJS kepanjangan dari Kartu Jakarta Sehat.
Sebuah program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP. Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pengobatan.
Tujuan:
Memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang.
Sasaran Program:
Semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP / Kartu Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan, diluar program Askes, atau asuransi kesehatan lainnya.
Manfaat KJS:
UNIT GAWAT DARURAT RS
DAFTAR RUMAH SAKIT DI PROVINSI DKI JAKARTA YANG KERJASAMA (Aktif Klaim)
Unit Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah ( UP JAMKESDA )
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Kesehatan no. 10, Jakarta Pusat
Phone: 021 - 384 7877, 3483 3515
Fax: 021 - 384 7877
E-mail: Jamkesda_dki@yahoo.co.id / info@jamkesdadki.com
KJS adalah ...
Sebuah program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP. Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pengobatan.
Tujuan:
Memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang.
Sasaran Program:
Semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP / Kartu Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan, diluar program Askes, atau asuransi kesehatan lainnya.
Manfaat KJS:
- Rawat Jalan diseluruh Puskesmas Kecamatan / Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
- Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal dan RS Swasta yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas.
- Rawat Inap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda.
- Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda.
- Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
- Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
- Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin.
- Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
UNIT GAWAT DARURAT RS
- Hanya untuk menerima kasus-kasus Emergency
- Untuk Penentuan Rawat Inap Pasien UGD dirawat ditentukan oleh Dokter yang merawat
- Pasien UGD tidak perlu rawat inap tetap dilayani (Life Saving) kemudian diarahkan kembali ke Puskesmas jika obat habis.
DAFTAR RUMAH SAKIT DI PROVINSI DKI JAKARTA YANG KERJASAMA (Aktif Klaim)
Unit Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah ( UP JAMKESDA )
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Kesehatan no. 10, Jakarta Pusat
Phone: 021 - 384 7877, 3483 3515
Fax: 021 - 384 7877
E-mail: Jamkesda_dki@yahoo.co.id / info@jamkesdadki.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar