November 09, 2016

Cara mengurus Paspor secara Online

Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang dari suatu negara yang berisi identitas pemilik paspor yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebagsaan dan informasi lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara dengan jangka waktu yang ditentukan. 

Untuk persyaratan dan lainnya silahkan dilihat pada situs Direktorat Jendral Imigrasi (www.imigrai.go.id)

Berikut prosedurnya membuat Paspor Biasa bagi WNI yang berdomisili di Indonesia melalui media elektronik/ secara online, langkahnya adalah:

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan selama mengisi aplikasi data, dokumen ini di scan/ pindai dan dikirimkan melalui media elektronik. 

Adapun berkas yang harus di scan adalah: 
- KTP (kartu tanda penduduk) yang berlaku/ surat keterangan pindah keluar negeri, 
- KK (kartu keluarga), 
- Akte Lahir, Akte Nikah, Ijazah, Surat baptis (jika ada)

Berkas-berkas ini harus mengandung data pemohon yang sama, seperti Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan Nama Orang Tua.


2. Mengisi Formulir Data

Permohonan dilakukan secara elektronik/online dengan mengisi formulir di aplikasi data yang tersedia. Aplikasi data ini dapat dibuka pada situs Dirjen Imigrasi dengan alamat seperti diatas, dan pilih Online Services > Layanan Paspor Online.


Lalu muncul halaman 'Layanan Paspor Online', untuk permohonan baru, pilih menu 'Pra Permohonan Personal' seperti pada gambar dibawah,


Dihalaman tersebut inilah yang merupakan formulir yang dimaksud. Pemohon harus mengisinya sesuai kebutuhan dan data yang benar. Pilih 'Paspor Biasa' pada kolom Jenis Permohonan (jika perpajangan atau lainnya silahkan isi yang sesuai pilihan).


Lalu isi kolom Jenis Paspor, Pilih '48H Perorangan'. Jenis paspor 48 Halaman ialah paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24 Halaman adalah paspor yang umumnya sejak dulu diperuntukkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Lalu klik 'Lajut'.



Dihalaman Verifikasi Permohonan ini, kita akan diminta untuk mengisi semua data dengan sebenar-benarnya, jangan sampai typo atau salah kata. Jika sudah yakin, data-data yang terisi benar, maka klik 'Lajut'.

Setelah itu,  kita akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan kode yang diberikan oleh sistem.

3. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dilakukan ke bank BNI, disini anda harus menyetor tunai alias tidak bisa untuk melakukan pembayaran melalui internet banking ataupun ATM. Simpan bukti pembayarannya.

4. Melakukan Konfirmasi  Tanggal Wawancara Offline.

Setelah melakukan pembayaran, sistem akan otomatis melakukan verifikasi pembayaran. Kemudian kita kembali membuka situs tersebut dan memilih tanggal untuk melakukan verifikasi data, foto, scan sidik jari, dan tanggal wawancara.

5. Verifikasi data Offline

Datang ke kantor imigrasi untuk verifikai data offline sesuai tempat dan tanggal yang tertera pada “Tanda Terima Pra Permohonan”. 

Jangan sampai melewati waktu yang ditentukan. walaupun jika pada hari H anda tidak datang karena ada halangan maka anda bisa menjadwalkan kembali paling lambar 7 hari setelahnya. 

Jangan lupa membawa semua dokumen asli yang anda punya dan memakai pakaian yang rapi (usahakan kemeja, dan jangan warna putih). Setelah itu kita akan mendapatkan kertas tanda terima pengajuan paspor yang ditambahkan tanggal pengambilan paspor sesuai hari dan jam yang ditentukan oleh petugas imigrasi. 

6. Pengambilan Paspor

Untuk pengambilan paling lama 4 hari terhitung dari mulai proses foto dan wawancara dikantor Imigrasi. Langsung saja datang ke loket pengambilan paspor sesuai tanggal dan jam yang tentukan oleh petugas. 

Jangan lupa untuk membawa kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Waktu pengambilan tidalah lama, kita hanya mengantri sampai nama kita dipanggil, jadi pasang kuping yang baik =D

Oh,iya.. pastikan anda mengabil paspor dihari yang sudah ditentukan oleh petugas kantor Imigrasi. Jangan sampai terlambat walaupun batas waktu expried nya sampai 30 hari, karena jika lebih dari batas maka paspor anda akan digunting atau dimusnahkan.

7. WAKTUNYA KELUAR NEGRI.... yeay

Tidak ada komentar: